Langsung ke konten
-
News

Perbedaan SHM dan SHGB yang Wajib Dipahami Sebelum Membeli Tanah

Dokumen sertifikat tanah saat proses jual beli
Foto: Unsplash

Dalam dunia properti, istilah SHM dan SHGB sering muncul sebagai jenis sertifikat tanah yang memiliki perbedaan signifikan. SHM atau Sertifikat Hak Milik merupakan hak penuh atas tanah dan bangunan yang dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia. Sertifikat ini memberikan jaminan hukum yang paling kuat karena menunjukkan kepemilikan mutlak atas properti. Di sisi lain, SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan memberikan hak untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah milik negara atau tanah yang menjadi hak milik orang lain untuk membangun dan menggunakannya.

Perbedaan fundamental antara kedua sertifikat ini terletak pada hak yang diberikan. SHM memberikan hak untuk memiliki, menguasai, dan memanfaatkan tanah secara penuh, bahkan dapat diwariskan atau dijual kepada pihak lain. Sedangkan SHGB hanya memberikan hak untuk membangun dan menguasai bangunan di atas tanah tertentu dalam jangka waktu tertentu, biasanya 30 tahun yang dapat diperpanjang.

Tampak udara lahan perumahan sebagai ilustrasi jual beli tanah
Foto: Unsplash

Jika Anda berencana membeli tanah, pemahaman mendalam tentang perbedaan ini akan membantu Anda menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Kelebihan dan Kekurangan SHM

Sertifikat Hak Milik menjadi pilihan utama bagi banyak pembeli karena memberikan jaminan kepastian hukum yang lebih tinggi. Dengan SHM, Anda memiliki kebebasan untuk mengelola properti sesuai keinginan, termasuk menjual, menghibahkan, atau menggadai tanah. Selain itu, nilai jual properti dengan SHM cenderung lebih tinggi di pasar karena dianggap lebih liquid dan mudah dipindahkan haknya. Namun, proses perolehan SHM seringkali lebih rumit dan memakan waktu lama karena memerlukan verifikasi yang ketat dari pihak berwenang.

Kelebihan dan Kekurangan SHGB

Sertifikat Hak Guna Bangunan menawarkan fleksibilitas bagi mereka yang ingin membangun properti di atas tanah yang bukan milik mereka. Proses perolehan SHGB biasanya lebih cepat dan biayanya lebih rendah dibandingkan dengan SHM. Selain itu, SHGB dapat diperpanjang setelah masa berakhirnya hak, meskipun memerlukan prosedur administrasi yang berbeda. Namun, ada risiko bahwa pemilik tanah dasar dapat menuntut kembali tanah setelah masa berakhirnya hak, terutama jika tidak ada perjanjian perpanjangan yang jelas. Untuk informasi lebih lanjut tentang tren properti, Anda dapat menemukan info menarik lainnya di situs kami.

Sebelum memutuskan membeli tanah, pastikan Anda memeriksa jenis sertifikat yang dimiliki dengan teliti. Konsultasikan dengan ahli hukum properti untuk memastikan bahwa dokumen yang Anda miliki valid dan tidak ada masalah hukum yang tersembunyi. Ingat bahwa setiap jenis sertifikat memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, sehingga pemilihan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan investasi Anda.

0

Arguzzo

Redaksi Arguzzo.com — tim pemberita sehari-hari untuk topik Gadget, Laptop, Teknologi, dan Otomotif. Konten disusun dari rilis resmi produsen serta sumber yang telah diverifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga