Langsung ke konten
-
Otomotif

Sengketa Merek Denza Berlanjut, BYD Digugat Rp9,5 Triliun

Mobil listrik modern di ruang pamer
Foto: JRM Construction Management

Sengketa merek Denza di Indonesia belum menemukan ujung. Setelah upaya kasasi BYD ditolak, kini pemegang merek Denza, PT Raden Reza Adi, menggugat BYD bersama enam perusahaan terkait lainnya dengan total tuntutan ganti rugi Rp9,5 triliun. Gugatan tersebut didaftarkan pada 8 September 2026 dan sekarang tengah bergulir di pengadilan niaga.

Daftar Isi
  1. Isi Tuntutan terhadap BYD
  2. Riwayat Sengketa Merek Denza
  3. Potensi Dampak ke Industri

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut salah satu pemain besar kendaraan listrik dunia yang baru saja memperluas bisnisnya di Indonesia.

Mobil listrik dipajang di showroom kendaraan
Foto: CNBC

Isi Tuntutan terhadap BYD

Dalam gugatannya, PT Raden Reza Adi meminta BYD dan para tergugat menghentikan berbagai aktivitas yang berkaitan dengan nama Denza di Indonesia, mulai dari impor, produksi, distribusi, penjualan, hingga promosi kendaraan. Nilai ganti rugi yang dimintakan dalam gugatan tersebut disebut mencapai Rp9,515 triliun.

Kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya status kepemilikan merek dalam industri otomotif, terutama ketika sebuah nama dipakai bersama oleh manufaktur global dan pemegang hak di pasar lokal. Kejelasan kepemilikan merek menjadi fondasi penting sebelum sebuah produk dipasarkan secara luas.

Riwayat Sengketa Merek Denza

Sengketa ini bermula pada Januari 2025, ketika BYD menggugat Worcas terkait kepemilikan merek Denza di Indonesia. Gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 28 April 2025. BYD kemudian mengajukan kasasi, namun upaya itu akhirnya juga ditolak, sehingga posisi hukum merek Denza kini diuji kembali lewat gugatan balik dari pemegang merek.

Potensi Dampak ke Industri

Hingga berita ini diturunkan, belum ada putusan final terhadap gugatan Rp9,5 triliun tersebut. Hasil persidangan berpotensi memengaruhi kelangsungan bisnis kendaraan bermerek Denza yang telah hadir di pasar otomotif Indonesia. Perkembangan perkara ini akan terus dipantau karena menyangkut dinamika industri kendaraan listrik nasional.

Untuk konsumen, sengketa semacam ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan layanan kendaraan yang telah beredar di pasar. Praktisnya, proses hukum seperti ini membutuhkan waktu yang tidak singkat, dan perkembangannya akan menentukan langkah bisnis para pihak di masa mendatang.

Terlepas dari dinamika industri, pemilik kendaraan tetap disarankan rutin memeriksa kondisi kendaraannya, termasuk mengenali tanda-tanda rem kendaraan yang perlu diperiksa ke bengkel demi menjaga keselamatan berkendara sehari-hari.

0

Arguzzo

Redaksi Arguzzo.com — tim pemberita sehari-hari untuk topik Gadget, Laptop, Teknologi, dan Otomotif. Konten disusun dari rilis resmi produsen serta sumber yang telah diverifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga