Arguzzo.com — Penjualan mobil listrik di Indonesia memasuki babak baru. Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN mobil listrik wajib mencapai 60 persen mulai 2027, naik dari batas 40 persen yang berlaku sepanjang 2019–2026, dan ditingkatkan lagi menjadi 80 persen pada 2030. Demikian skema akhir yang dirangkum CNN Indonesia dari aturan yang sempat direvisi tersebut. TKDN sendiri adalah ukuran persentase kandungan barang jasa produksi dalam negeri pada sebuah kendaraan, yang dalam praktiknya menentukan akses insentif dan kelayakan berbagai program pemerintah.
Daftar Isi
Toyota: Pabrik Disiapkan, Baterai Bermitra CATL
Toyota disebut tengah mempersiapkan fasilitas produksinya untuk memenuhi target itu. detikOto melaporkan persiapan tersebut termasuk kerja sama dengan CATL, raksasa baterai asal China, untuk pasokan baterai. Saat ini Toyota bZ4X rakitan lokal tercatat baru memiliki TKDN sebesar 40 persen, sehingga langkah menaikkan kandungan komponen lokal menjadi krusial, sebagaimana ditulis GridOto setelah Toyota membuka suara soal target ini awal pekan lalu. Naiknya komponen lokal 20 poin dalam waktu relatif singkat menuntut ekspansi pemasok yang jauh lebih besar.

BYD Juga Memperbesar Kapasitas
Di sisi lain, BYD—produsen mobil listrik terbesar dunia—dilaporkan Bisnis.com meningkatkan kapasitas manufaktur kendaraan listriknya di Indonesia demi memenuhi target TKDN 60 persen pada 2027. Tantangan terbesarnya menurut laporan itu adalah volume: membangun ekosistem komponen lokal yang cukup besar dan stabil. Kehadiran dua pemain besar sekaligus memberi sinyal bahwa Indonesia dipandang sebagai basis produksi EV yang strategis, bukan sekadar pasar penjualan.
Dorongan ke Industri Komponen Lokal
Gaikindo dan Kadin menilai kenaikan TKDN ini menjadi momen mendorong industri komponen lokal ikut tumbuh, dari sel baterai, komponen bodi, hingga sistem elektronik, sebagaimana dirangkum Kompas.com. Bagi industri, keberhasilan pemenuhan TKDN 60 persen akan menentukan kelayakan insentif dan daya saing harga mobil listrik di tahun-tahun berikutnya. Ada pula peluang lapangan kerja baru di pabrik dan rantai pasoknya, meski keberhasilannya bergantung pada kecepatan transfer teknologi dan kesiapan pemasok lokal.
Ringkasan Jadwal TKDN Mobil Listrik
- 2019–2026: ambang 40 persen berlaku untuk mobil listrik.
- 2027–2029: TKDN wajib naik menjadi 60 persen.
- 2030 ke atas: ambang 80 persen.
Buat konsumen, arah kebijakan ini patut dicermati: semakin banyak model listrik yang dirakit lokal, semakin beragam pilihan pada harga yang lebih bersaing. Bagi calon pembeli yang bisa menunggu, tahun 2027 kemungkinan menghadirkan lebih banyak model rakitan lokal dengan harga lebih ramah kantong dibanding sepenuhnya CBU. Pantau terus kanal otomotif Arguzzo.com untuk perkembangan aturan dan peluncuran model barunya.
Sumber: CNN Indonesia, GridOto, detikOto, Bisnis.com.
























Tinggalkan Balasan